Erradicación de corrupción de la Comisión de Derecho no. 30 2002
Undang Undang KPK atau UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
La Comisión de Erradicación de la Corrupción de la República de Indonesia (comúnmente abreviada como el KPK) es una institución estatal formada con el objetivo de aumentar la efectividad y la efectividad de los esfuerzos para erradicar la corrupción. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Esta comisión se estableció en base a la ley de la República de Indonesia número 30 de 2002 con respecto a la Comisión de Erradicación de la Corrupción. Al llevar a cabo sus deberes, el KPK se guía por cinco principios, a saber: certeza legal, apertura, responsabilidad, interés público y proporcionalidad. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas:
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; Y
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Y
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Descargue la solicitud de ley KPK de forma gratuita, también equipada con el archivo PDF MK Decisión No. 012-016-019/PUU-IV/2006: "El artículo 53 de la Ley No. 30 de 2002 es contrario a la Constitución"