Law Commission Korruption Ausrottung Nr. 30 2002
Undang Undang KPK atau UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Die Korruptionseradierungskommission der Republik Indonesien (häufig als KPK abgekürzt) ist eine staatliche Institution, die mit dem Ziel gebildet wurde, die Wirksamkeit und Wirksamkeit von Bemühungen zur Ausrottung der Korruption zu erhöhen. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Diese Kommission wurde auf der Grundlage des Gesetzes der Republik Indonesien Nummer 30 von 2002 in Bezug auf die Korruptionseradierungskommission eingerichtet. Bei der Erfüllung seiner Pflichten wird der KPK von fünf Grundsätzen geleitet: Rechtssicherheit, Offenheit, Rechenschaftspflicht, öffentliches Interesse und Verhältnismäßigkeit. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas:
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; Und
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Und
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Bitte laden Sie den KPK Law-Antrag kostenlos herunter, der auch mit der PDF-Datei MK Entscheidung Nr. 012-016-019/Puu-IV/2006 ausgestattet ist: "Artikel 53 des Gesetzes Nr. 30 von 2002 widerspricht der Verfassung"